Perpustakaan


Perpustakaan merupakan pusat informasi ilmiah, yang melayani kebutuhan informasi bagi seluruh civitas akademika IBII. Tata tertib perpustakaan IBII adalah sebagai berikut:

  • Waktu Buka Perpustakaan

    Senin s/d Jumat:
    Pukul 08.30 - 16.30 WIB Khusus Peminjaman
    Pukul 08.30 - 19.00 WIB Ruang Baca

    Sabtu:
    Pukul 09.00 - 16.00 WIB (Khusus program pasca sarjana)

  • Keanggotaan, yang dapat menjadi anggota perpustakaan IBII adalah:
    1. Anggota Dewan Pembina Yayasan
    2. Anggota Dewan Pengurus Yayasan
    3. Pejabat struktural IBII
    4. Mahasiswa IBII
    5. Dosen IBII
    6. Karyawan IBII

  • Sistem Peminjaman
    Sistem yang digunakan adalah sistem terbuka, mahasiswa memilih sendiri buku yang ingin dibaca atau dipinjam. Koleksi perpustakaan meliputi buku, jurnal ilmiah, majalah ilmiah, dan jurnal elektronik.

  • Berakhirnya Keanggotaan
    Keanggotaan mahasiswa pada perpustakaan IBII akan berakhir bila yang bersangkutan:
    1. Keluar / Drop Out dari IBII
    2. Menjalani masa cuti studi
    3. Lulus dari IBII

    Mahasiswa yang telah menyelesaikan skrip­si­, mendaftarkan diri untuk mendapatkan SKBP (Surat Keterangan Bebas Pustaka), dengan syarat:
    • menyerahkan skripsi 1 (satu) eksemplar & BAPS (Berita Acara Penyerahan Skripsi)
    • menyerahkan kembali kartu anggota perpustakaan termasuk menyelesaikan semua kewajiban tunggakan buku/denda
    • menyerahkan Bukti Sumbangan Wajib untuk perpustakaan

  • Sanksi
    1. Keterlambatan dalam pengembalian buku dikenakan denda Rp 500,- ( lima ratus rupiah) per hari untuk S1 dan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) per hari untuk S2
    2. Membawa pergi / keluar dari ruangan Perpustakaan bahan referensi, skripsi, makalah, majalah dan koran dikenakan sanksi berupa pencabutan hak untuk menggunakan Perpusta­kaan selama 1 (satu) semester
    3. Menghilangkan buku milik Perpustakaan IBII dikenakan kewajiban untuk menggantinya dengan buku yang sama ditambah pembayaran denda yang dihitung sampai dengan saat pelapor­an. Bila belum dapat mengganti, yang bersangkutan harus menyerahkan uang deposit:
      1. Buku dalam negeri Rp. 100.000,-
      2. Buku luar negeri Rp. 250.000,-
      Apabila buku tersebut telah dikembalikan, maka deposit dapat diambil kembali.
    4. Menghilangkan atau merusakkan Kartu Anggota Perpu­st­akaan dikenakan biaya penggantian sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah)

    Pelanggaran-pelanggaran tata-tertib di dalam ruang­ perpustakaan dikenakan sanksi dan dipersilahkan meninggalkan ruang perpustakaan oleh pustakawan IBII

  • Digilib
    IBII juga mempunyai fasilitas Digital Library yang dapat diakses di sini.