Perpustakaan merupakan pusat informasi ilmiah, yang melayani kebutuhan informasi
bagi seluruh civitas akademika IBII. Tata tertib perpustakaan IBII adalah sebagai
berikut:
- Waktu Buka Perpustakaan
Senin s/d Jumat:
Pukul 08.30 - 16.30 WIB Khusus Peminjaman
Pukul 08.30 - 19.00 WIB Ruang Baca
Sabtu:
Pukul 09.00 - 16.00 WIB (Khusus program pasca sarjana)
- Keanggotaan, yang dapat menjadi anggota perpustakaan IBII adalah:
- Anggota Dewan Pembina Yayasan
- Anggota Dewan Pengurus Yayasan
- Pejabat struktural IBII
- Mahasiswa IBII
- Dosen IBII
- Karyawan IBII
- Sistem Peminjaman
Sistem yang digunakan adalah sistem terbuka, mahasiswa memilih sendiri buku
yang ingin dibaca atau dipinjam. Koleksi perpustakaan meliputi buku, jurnal
ilmiah, majalah ilmiah, dan jurnal elektronik.
- Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan mahasiswa pada perpustakaan IBII akan berakhir bila yang bersangkutan:
- Keluar / Drop Out dari IBII
- Menjalani masa cuti studi
- Lulus dari IBII
Mahasiswa yang telah menyelesaikan skripsi, mendaftarkan diri untuk
mendapatkan SKBP (Surat Keterangan Bebas Pustaka), dengan syarat:
- menyerahkan skripsi 1 (satu) eksemplar & BAPS (Berita Acara Penyerahan
Skripsi)
- menyerahkan kembali kartu anggota perpustakaan termasuk menyelesaikan semua
kewajiban tunggakan buku/denda
- menyerahkan Bukti Sumbangan Wajib untuk perpustakaan
- Sanksi
- Keterlambatan dalam pengembalian buku dikenakan denda Rp 500,- ( lima
ratus rupiah) per hari untuk S1 dan Rp. 1.000,-(seribu rupiah) per hari
untuk S2
- Membawa pergi / keluar dari ruangan Perpustakaan bahan referensi, skripsi,
makalah, majalah dan koran dikenakan sanksi berupa pencabutan hak untuk
menggunakan Perpustakaan selama 1 (satu) semester
- Menghilangkan buku milik Perpustakaan IBII dikenakan kewajiban untuk
menggantinya dengan buku yang sama ditambah pembayaran denda yang dihitung
sampai dengan saat pelaporan. Bila belum dapat mengganti, yang bersangkutan
harus menyerahkan uang deposit:
- Buku dalam negeri Rp. 100.000,-
- Buku luar negeri Rp. 250.000,-
Apabila buku tersebut telah dikembalikan, maka deposit dapat diambil kembali.
- Menghilangkan atau merusakkan Kartu Anggota Perpustakaan dikenakan
biaya penggantian sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah)
Pelanggaran-pelanggaran tata-tertib di dalam ruang perpustakaan dikenakan
sanksi dan dipersilahkan meninggalkan ruang perpustakaan oleh pustakawan IBII
- Digilib
IBII juga mempunyai fasilitas Digital Library yang dapat diakses di sini.